Balikpapan, ONBC Indonesia.com – Forum Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Balikpapan angkat bicara terkait kasus yang menimpa pegiat kreatif Amsal Sitepu dalam pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Forum Ekraf menegaskan bahwa ide dan gagasan dalam industri kreatif merupakan produk bernilai yang harus dihargai secara profesional dan tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang biasa.
Ketua Harian Forum Ekonomi Kreatif Kota Balikpapan, Krishna Galih MP, menilai bahwa dalam melihat persoalan tersebut, aspek hukum tidak bisa dilepaskan dari interpretasi yang digunakan. “Pada dasarnya hukum itu berangkat dari asumsi, tergantung dari pasal mana yang digunakan dan bagaimana menafsirkannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam industri kreatif, ide dan gagasan merupakan produk utama yang memiliki nilai ekonomi, meskipun tidak selalu terlihat secara fisik.“Bagi pelaku industri kreatif, ide dan gagasan itu adalah produk. Memang tidak kasat mata, tapi tetap bernilai dan harus dibayar. Bahkan, nilainya bisa sangat mahal,” jelasnya.
Menurutnya, proses produksi karya kreatif juga melibatkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi teknis. “Apalagi jika sudah menggunakan editing, dubbing, hingga mikrofon sebagai peralatan penunjang, itu semua bagian dari proses produksi yang memang harus dihargai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Krishna menekankan bahwa regulasi terkait jasa kreatif sebenarnya telah tersedia, sehingga pelaku industri perlu lebih berhati-hati sejak awal menjalin kerja sama. “Regulasinya sebenarnya sudah ada. Jadi yang perlu diperhatikan adalah kewaspadaan di awal, sebelum melakukan kesepakatan dengan vendor, apalagi dengan pihak pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara penawaran dan kesepakatan awal, serta adanya dokumen resmi sebagai dasar kerja sama. “Harus dilihat kembali apakah penawarannya sesuai dengan yang disepakati sejak awal. Selain itu, harus ada surat perintah kerja yang menguatkan hal tersebut,” tegasnya.
Krishna turut berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah terhadap sektor industri kreatif yang dinilai memiliki potensi besar sebagai bagian dari aktivitas ekonomi.
“Sebagai pelaku industri kreatif, tentu kami berharap ada perhatian yang lebih dari pemerintah. Karena ini sudah masuk dalam ranah industri, yang berarti juga merupakan aktivitas bisnis,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun karya seni sering kali bersifat subjektif dalam penilaian, bukan berarti tidak memiliki nilai ekonomi yang jelas.
“Memang seniman menghasilkan karya yang nilainya relatif, tergantung pada sudut pandang. Tapi bukan berarti ide dan gagasan itu tidak bisa dihitung atau tidak layak dihargai secara anggaran,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. “Ke depan memang dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Forum Ekraf juga seharusnya bisa berperan untuk menaungi hal-hal seperti ini, terutama ketika terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, turut angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam jasa kreatif tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang pada umumnya.
“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pada pemahaman terhadap industri kreatif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman khusus terkait jasa kreatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar ke depan tidak terjadi persoalan serupa.

Leave A Comment